Correct Article 50
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA
Current Text
(1) Ketentuan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf e merupakan aturan tambahan yang ditampalkan (overlay) di atas aturan dasar karena adanya hal-hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur di dalam aturan dasar.
(2) Ketentuan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Ketentuan Khusus rawan bencana;
b. Ketentuan Khusus LP2B; dan
c. Ketentuan Khusus sempadan ketenagalistrikan.
(3) Ketentuan Khusus rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kawasan rawan bencana banjir; dan
b. kawasan rawan bencana swabakar batu bara.
(4) Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. konstruksi bangunan tahan banjir;
b. dibatasi pada bangunan minimal 2 (dua) lantai dengan elevasi lantai dasar bangunan setinggi muka air banjir;
c. menyediakan ruang jalur evakuasi; dan
d. KDH ditambahkan 10% (sepuluh persen) dari yang disebutkan.
(5) Ketentuan Khusus kawasan swabakar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. pelarangan pembangunan industri manufaktur;
b. pada lahan terbangun wajib dilengkapi dengan hidran kebakaran; dan
c. pada lahan bekas tambang wajib dilakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan Khusus rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Ketentuan Khusus kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. lokasi LP2B berada di SWP VII.A Blok VII.A.2 perlu dipertahankan;
b. jumlah unit dan luas bangunan yang sudah ada tidak boleh bertambah; dan
c. masyarakat yang ada di sekitar LP2B harus ikut menjaga kelestarian Zona Pertanian.
(8) Ketentuan Khusus kawasan pertanian pangan berkelanjutan tercantum dalam Lampiran IX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(9) Ketentuan Khusus kawasan sempadan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. bagi kegiatan baru, wajib mengikuti ketentuan jarak vertikal dan horisontal minimum sebagaimana diatur dalam norma standar prosedur dan kriteria yang berlaku; dan
b. bagi kegiatan eksisting perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian pengaturan ruang bebas dan jarak bebas minimum sempadan ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan Khusus kawasan sempadan ketenagalistrikan berkelanjutan tercantum dalam Lampiran IX.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
