Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi: a. jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi – kilang pengolahan; b. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung; c. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; d. jaringan distribusi tenaga listrik; dan e. gardu listrik. (2) Jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi - kilang pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jaringan pipa transmisi dan distribusi yang dilengkapi dengan stasiun penurun tekanan untuk disalurkan ke konsumen mengikuti jaringan jalan yang melewati: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.3 dan Blok VII.A.4 dan b. SWP VII.A meliputi Blok VII.B.1 dan Blok VII.B.2. (3) Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pembangkit listrik tenaga surya berada di SWP VII.B Blok VII.B.2. (4) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa saluran udara tegangan ekstra tinggi yang melewati: a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B Blok VII.B.1 dan Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.C Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, dan Blok VII.C.4. (5) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa saluran kabel tegangan menengah yang melewati: a. SWP VII.A Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, Blok VII.A.5, Blok VII.A.6, Blok VII.A.7, Blok VII.A.8, Blok VII.A.9, dan Blok VII.A.10; b. SWP VII.B Blok VII.B.1 dan Blok VII.B.2; dan c. SWP VII.C Blok VII.C.1, Blok VII.C.3, Blok VII.C.4 dan Blok VII.C.5. (6) Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di SWP VII.B Blok VII.B.1. (7) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction