Correct Article 29
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA
Current Text
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Zona Pertanian dengan kode P;
b. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL;
c. Zona Perumahan dengan kode R;
d. Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU;
e. Zona Campuran dengan kode C;
f. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K;
g. Zona Perkantoran dengan kode KT;
h. Zona Transportasi dengan kode TR;
i. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK;
j. Zona Peruntukan Lainnya dengan kode PL; dan
k. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Your Correction
