Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h, terdiri atas: a. stasiun penumpang besar; dan b. stasiun barang. (2) Stasiun penumpang besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa stasiun kereta api antarkota terdapat di SWP VII A Blok VII A.1. (3) Stasiun barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa stasiun kereta api barang terdapat di SWP VII A Blok VII A.1.
Your Correction