Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA
Current Text
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h, terdiri atas:
a. stasiun penumpang besar; dan
b. stasiun barang.
(2) Stasiun penumpang besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa stasiun kereta api antarkota terdapat di SWP VII A Blok VII A.1.
(3) Stasiun barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa stasiun kereta api barang terdapat di SWP VII A Blok VII A.1.
Your Correction
