Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g berupa jalur kereta api yang menghubungkan: a. Simpang Samboja - Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang melewati SWP VII A Blok VII A.1, Blok VII A.2, Blok VII A.4; b. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan - Simpang Samboja- Bandara Sultan Aji Muhammad - Pelabuhan Semayang yang melewati SWP VII A Blok VII A.1 dan SWP VII C Blok VII C.1; dan c. Banjarmasin - Pantai Lango - Karang Joang - Sp. Samboja - Samarinda yang melewati SWP VII A Blok VII A.4, Blok VII A.5, Blok VII A.7, dan Blok VII A.9 dan SWP VII C Blok VII C.1.
Your Correction