Correct Article 45
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA
Current Text
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a meliputi:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. ketentuan khusus; dan
f. ketentuan pelaksanaan.
(2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan
b. aturan dasar pada Zona Budi Daya.
(3) Aturan dasar pada Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
b. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1;
c. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
d. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3;
e. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4;
f. Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5;
g. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7;
h. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8; dan
i. Zona Badan Air dengan kode BA.
(4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1;
b. Sub Zona Hortikultura dengan kode P-2;
c. Sub Zona Perkebunan dengan kode P-3;
d. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL;
e. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3;
f. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4;
g. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5;
h. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
i. Sub Zona sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2;
j. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3;
k. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW dengan kode SPU-4.
l. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2;
m. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1;
n. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2;
o. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3;
p. Zona Perkantoran dengan kode KT;
q. Zona Transportasi dengan kode TR;
r. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK;
s. sub zona instalasi pengolahan air minum dengan kode PL-3; dan
t. Zona Badan Jalan dengan kode BJ;
Your Correction
