Correct Article 52
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA
Current Text
(1) TPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b berupa pertampalan aturan (overlay zone) dengan kode d.
(2) TPZ pertampalan aturan (overlay zone) dengan kode d sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat di:
a. Zona Campuran dengan kode d terdapat di SWP VII.A Blok VII.A.2;
b. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode d terdapat di SWP VII.A Blok VII.A.4; dan
c. Zona Perumahan dengan kode d terdapat di SWP VII.A Blok VII.A.7.
(3) TPZ pertampalan aturan (overlay zone) dengan kode d sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan:
a. kawasan yang terintegrasi dengan angkutan umum massal yang mendorong pergerakan pejalan kaki, pesepeda;
b. Penggunaan angkutan umum massal dan pembatasan kendaraan bermotor dalam radius jarak 400 (empat ratus) meter sampai dengan 800 (delapan ratus) meter dari pusat Kawasan yang memiliki prinsip dasar dan kriteria perencanaan
kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD); dan
c. penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau berupa taman dan jalur hijau dengan mempertimbangkan kenyamanan.
(4) TPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
