Correct Article 43
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA
Current Text
(1) Program prioritas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. program Pemanfaatan Ruang prioritas;
b. lokasi;
c. sumber pendanaan;
d. instansi pelaksana; dan
e. waktu dan tahapan pelaksanaan.
(2) Program Pemanfaatan Ruang prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. program perwujudan rencana Pola Ruang;
(3) Lokasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tempat
program Pemanfaatan Ruang yang akan dilaksanakan di Blok dalam SWP.
(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. swasta;
c. Masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kementerian/lembaga;
b. Otorita IKN;
c. swasta; dan/atau
d. Masyarakat.
(6) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas 5 (lima) tahapan, yang meliputi:
a. tahap I periode tahun 2023–2024;
b. tahap II periode tahun 2025–2029;
c. tahap III periode tahun 2030–2034;
d. tahap IV periode tahun 2035–2039; dan
e. tahap V periode tahun 2040-2043.
(7) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan indikasi program utama 5 (lima) tahunan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
