Correct Article 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Perubahan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dapat berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/atau
c. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Your Correction
