Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Penyusunan rekomendasi dan penetapan hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d menjadi dasar penetapan keputusan hasil penyelarasan RDTR Ibu Kota Nusantara dan dinamika atau perkembangan di lapangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Keputusan hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. peta ketidaksesuaian pola ruang RDTR Ibu Kota Nusantara dan dinamika atau perkembangan di lapangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan; dan
b. peta pola ruang hasil penyelarasan RDTR Ibu Kota Nusantara dan dinamika atau perkembangan di lapangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan.
(3) Keputusan hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari kajian Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Your Correction
