Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan forum konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan tim panel ahli perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) untuk membahas peta ketidaksesuaian antara RDTR Ibu Kota Nusantara dan dinamika atau perkembangan di lapangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan serta rekomendasi skema penyelesaian ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Hasil forum konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pembahasan pertimbangan tim panel ahli perencanaan dan disampaikan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction