Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Penyelenggaraan rapat koordinasi tim terpadu sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilaksanakan dalam rangka:
a. sinkronisasi data dukung perencanaan dan identifikasi ketidaksesuaian;
b. penyusunan peta ketidaksesuaian antara RDTR Ibu Kota Nusantara dan dinamika atau perkembangan di lapangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan;
c. pengkajian dan analisis spasial terhadap kronologis penyebab ketidaksesuaian; dan
d. penyusunan rekomendasi skema penyelesaian ketidaksesuaian dan peta pola ruang hasil penyelarasan RDTR Ibu Kota Nusantara dan dinamika atau perkembangan di lapangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan.
(2) Peta ketidaksesuaian antara RDTR Ibu Kota Nusantara dan dinamika atau perkembangan di lapangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan rekomendasi skema penyelesaian ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
Your Correction
