Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Tim terpadu sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dibentuk oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang terdiri atas unsur:
a. Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(2) Tim terpadu sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. inventarisasi data dukung perencanaan dan identifikasi ketidaksesuaian;
b. penyusunan peta ketidaksesuaian antara RDTR Ibu Kota Nusantara dan dinamika atau perkembangan di lapangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan;
c. pengkajian dan analisis spasial terhadap kronologis penyebab ketidaksesuaian; dan
d. penyusunan rekomendasi skema penyelesaian ketidaksesuaian.
(3) Pelaksanaan tugas tim terpadu sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menghasilkan dokumen sinkronisasi.
(4) Tim terpadu sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim pengarah;
b. tim pelaksana; dan
c. tim sekretariat.
(5) Tim terpadu sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
