Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Penyelarasan dinamika atau perkembangan di lapangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan melalui tahapan:
a. pembentukan tim terpadu sinkronisasi;
b. penyelenggaraan rapat koordinasi tim terpadu sinkronisasi;
c. penyelenggaraan forum konsultasi; dan
d. penyusunan rekomendasi dan penetapan hasil penyelarasan.
Your Correction
