Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arahan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap alasan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b. (2) Arahan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian arahan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Deputi untuk menyusun kajian Peninjauan Kembali RDTR Ibu Kota Nusantara yang memuat kajian dan urgensi diperlukannya revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara. (3) Penyusunan kajian Peninjauan Kembali RDTR Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak diterimanya arahan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (4) Deputi menyampaikan hasil kajian Peninjauan Kembali RDTR Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk ditetapkan sebagai rekomendasi hasil Peninjauan Kembali. (5) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara MENETAPKAN rekomendasi hasil kajian Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari setelah diterimanya hasil kajian Peninjauan Kembali RDTR Ibu Kota Nusantara dari Deputi. (6) Dalam hal hasil kajian Peninjauan Kembali merekomendasikan revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Deputi menindaklanjuti dengan melaksanakan revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara.
Your Correction