Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Usulan Deputi kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap alasan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf d.
(2) Usulan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi kajian Peninjauan Kembali RDTR Ibu Kota Nusantara yang memuat kajian dan urgensi diperlukannya perubahan RDTR Ibu Kota Nusantara.
(3) Penyusunan kajian Peninjauan Kembali RDTR Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan paling lama 25 (dua puluh lima) hari.
(4) Deputi menyampaikan kajian Peninjauan Kembali RDTR Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk ditetapkan sebagai rekomendasi hasil Peninjauan Kembali.
(5) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara MENETAPKAN rekomendasi hasil Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari setelah diterimanya kajian Peninjauan Kembali RDTR Ibu Kota Nusantara dari Deputi.
(6) Dalam hal kajian Peninjauan Kembali RDTR Ibu Kota Nusantara merekomendasikan revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Deputi menindaklanjuti dengan melaksanakan revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
