Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Peninjauan Kembali RDTR Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan atas:
a. usulan Deputi kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; atau
b. arahan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Deputi.
(2) Peninjauan Kembali RDTR Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi kajian Peninjauan Kembali disertai data dan kajian teknis terkait.
(3) Penyusunan kajian Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Tim Panel Ahli Perencanaan.
(4) Tim Panel Ahli Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang beranggotakan paling sedikit unsur akademisi, praktisi, dan kementerian/lembaga terkait.
(5) Kajian Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memperhatikan:
a. hasil sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang;
b. hasil pemantauan dan evaluasi RDTR; dan/atau
c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan.
(6) Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan rekomendasi berupa:
a. RDTR Ibu Kota Nusantara tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara; atau
c. revisi RDTR Ibu Kota Nusantara.
(7) Revisi RDTR Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilaksanakan melalui perubahan atau pencabutan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mengenai RDTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Your Correction
