Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) RDTR Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan Peninjauan Kembali sesuai dengan kebutuhan di Ibu Kota Nusantara.
(2) Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Peninjauan Kembali RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan dalam hal terdapat:
a. dinamika atau perkembangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan;
b. arahan PRESIDEN;
c. dinamika atau perkembangan investasi; dan/atau
d. perubahan lingkungan strategis.
(4) Peninjauan Kembali RDTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c dalam hal perubahan muatan rencana paling banyak 20% (dua puluh persen).
Your Correction
