Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RDTR Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan Peninjauan Kembali sesuai dengan kebutuhan di Ibu Kota Nusantara. (2) Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (3) Peninjauan Kembali RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan dalam hal terdapat: a. dinamika atau perkembangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan; b. arahan PRESIDEN; c. dinamika atau perkembangan investasi; dan/atau d. perubahan lingkungan strategis. (4) Peninjauan Kembali RDTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c dalam hal perubahan muatan rencana paling banyak 20% (dua puluh persen).
Your Correction