Correct Article 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara kategori sangat minor yang tidak terakomodir melalui Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang RDTR Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menerbitkan Keputusan tanpa melakukan perubahan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang RDTR Ibu Kota Nusantara.
(2) Kebutuhan revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara kategori sangat minor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memenuhi kriteria antara lain:
a. memberikan dampak bagi kepentingan umum dan pembangunan Ibu Kota Nusantara;
b. perubahan muatan rencana paling banyak 10% (sepuluh persen) dari luas subzona atau luas persil;
dan/atau
c. bersifat sementara (temporary use).
(3) Rencana Pemanfaatan Ruang kategori sangat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diprakarsai oleh pemerintah, badan usaha, dan/atau Masyarakat.
(4) Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Deputi yang disertai kajian cepat.
(5) Kajian cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menghasilkan rekomendasi berupa:
a. perubahan zonasi dan/atau peraturan zonasi tidak menyebabkan perubahan keseluruhan blok/sub blok dengan batasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari fungsi subzona dalam blok;
b. perubahan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, penambahan/pengurangan intensitas Pemanfaatan Ruang paling banyak 10% (sepuluh persen) dari persil, dengan tetap mempertimbangkan keberpihakan dan upaya perwujudan kebijakan/program Pemerintah Pusat;
c. lahan perencanaan dalam satu kepemilikan yang berada pada lebih dari satu zona dapat dihitung secara proporsional zonasi dan intensitas Pemanfaatan Ruang sepanjang tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan;
dan/atau
d. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan bersifat sementara yang mendukung kegiatan pembangunan Ibu Kota Nusantara dan pemindahan Ibu Kota Negara.
(6) Rekomendasi berdasarkan kajian cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat ditetapkan dalam Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Persetujuan Variansi Pemanfaatan Ruang (minor variances).
(7) Rekomendasi berdasarkan kajian cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dapat ditetapkan dalam Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang yang Bersifat Sementara.
(8) Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) menjadi dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang mekanisme perizinannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
