Correct Article 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyelenggarakan forum panitia antarkementerian/lembaga untuk membahas revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara.
(2) Penyelenggaraan forum panitia antarkementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang untuk membahas revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara.
(3) Forum panitia antarkementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melibatkan:
a. unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; dan
b. unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(4) Hasil forum panitia antarkementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi penyempurnaan dalam revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara dan rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang perubahan RDTR Ibu Kota Nusantara.
(5) Hasil forum panitia antarkementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara sekaligus sebagai persetujuan substansi rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Perubahan RDTR Ibu Kota Nusantara dan validasi kajian lingkungan hidup strategis.
Your Correction
