Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENETAPAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. muatan materi teknis revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara paling sedikit memuat fakta dan analisis serta rencana pada muatan yang direkomendasikan untuk diubah sebagian berdasarkan rekomendasi hasil kajian Peninjauan Kembali RDTR Ibu Kota Nusantara;
b. tidak mengubah jangka waktu perencanaan;
c. pemenuhan kewajiban kajian lingkungan hidup strategis dilakukan dengan melakukan perubahan sebagian dokumen kajian lingkungan hidup strategis; dan
d. Konsultasi Publik dengan para Pemangku Kepentingan dilaksanakan 1 (satu) kali.
(2) Revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penetapan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang perubahan RDTR Ibu Kota Nusantara.
(3) Dalam melakukan penyusunan muatan materi teknis revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, peneliti, dan/atau akademisi.
(4) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan dalam hal perubahan berada pada lokasi hak pengelolaan lahan Otorita Ibu Kota Nusantara dan perubahan tidak berpotensi berdampak penting terhadap lingkungan di kawasan sekitar.
(5) Revisi sebagian RDTR Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan.
Your Correction
