Correct Article 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA
Current Text
(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, berupa sistem pengendalian banjir.
(2) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bangunan pengendalian banjir yang terdapat di:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.9;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.2; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.10.
(3) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
