Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1) huruf f, merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR. (2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. ketentuan pemberian insentif; dan/atau b. ketentuan pemberian disinsentif. (3) Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ketentuan yang memberikan insentif bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTR dan memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya. (4) Insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa: a. pemberian kompensasi; b. subsidi; c. imbalan; d. sewa ruang; e. urung saham; f. fasilitasi persetujuan KKPR; g. penyediaan prasarana dan sarana; h. penghargaan; dan/atau i. publikasi atau promosi. (5) Ketentuan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan ketentuan yang memberikan disinsentif kepada Masyarakat yang melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung. (6) Disinsentif yang diberikan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa: a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan; b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau c. pemberian status tertentu. (7) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan ruang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction