Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA
Current Text
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:
a. stasiun penumpang sedang; dan
b. stasiun penumpang kecil.
(2) Stasiun penumpang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di SWP VI.B meliputi Blok VI.B.8.
(3) Stasiun penumpang kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2; dan
b. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1.
Your Correction
