Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e, merupakan aturan tambahan yang ditampalkan (overlay) di atas aturan dasar karena adanya hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur di dalam aturan dasar. (2) Ketentuan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD); b. ketentuan khusus tempat evakuasi bencana; c. ketentuan khusus migrasi satwa; dan d. ketentuan khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi tetap. (3) Ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sub kota. (4) kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sub kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi: a. KLB 5 (lima); b. KDB maksimum 60 % (enam puluh persen); c. active street frontage (muka jalan aktif) minimal 80% (delapan puluh persen); d. GSB 0 (nol) meter pada active street (jalan aktif); e. Campuran dan keragaman pemanfaatan ruang minimal 3 fungsi; f. parkir kendaraan dibatasi jumlahnya dengan standar maksimum parkir hunian 1,5 (satu koma lima) parkir/unit, parkir retail/kantor 2 (dua) parkir/150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan g. ruang terbuka minimal meliputi RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTNH publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan. (5) Ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (6) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. rencana tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir berupa taman kota, sarana pelayanan umum skala kota, sarana pelayanan umum skala kecamatan, sarana pelayanan umum skala kelurahan, dan sarana pelayanan umum skala rukun warga; b. bangunan yang digunakan sebagai tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir harus memiliki struktur tahan terhadap bencana; dan c. rencana lokasi bangunan tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir harus bebas terhadap bencana. (7) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (8) Ketentuan khusus migrasi satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. memberikan ruang untuk satwa liar secara luas dalam melakukan perjalanan, migrasi, dan bertemu pasangan; b. memberikan ruang bagi tumbuhan untuk berkembang; c. memungkinkan terjadinya pertukaran genetik; d. memberikan ruang bagi populasi untuk dapat bergerak sebagai respon terhadap perubahan lingkungan dan bencana alam; dan e. memberikan ruang bagi individu untuk dapat melakukan rekolonisasi pada habitat yang populasi lokalnya telah punah. (9) Ketentuan khusus migrasi satwa tercantum dalam Lampiran IX.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini. (10) Ketentuan khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. Kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi tetap bertampalan (overlay) dengan badan air, perlindungan setempat, rimba kota, taman kota, taman kecamatan, taman kelurahan, taman kelurahan, taman rukun warga, campuran intensitas menengah/sedang, perdagangan dan jasa skala kota, perdagangan dan jasa skala wilayah perencanaan, perdagangan dan jasa skala sub wilayah perencanaan, sarana pelayanan umum skala kecamatan, sarana pelayanan umum skala kelurahan, sarana pelayanan umum skala rukun warga, perumahan kepadatan rendah, transportasi, ruang terbuka nonhijau, pembangkit tenaga listrik, pariwisata, pertahanan dan keamanan, serta badan jalan. b. Kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a, berupa perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan produksi tetap menjadi peruntukan ruang yang bertampalan (overlay) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditetapkannya pelepasan kawasan hutan produksi tetap. c. Kawasan holding zone sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: 1. zona badan air dengan luas 13,25 Ha (tiga belas koma dua lima hektare); 2. Sub Zona perlindungan setempat dengan luas 74,65 Ha (tujuh puluh empat koma enam lima hektare); 3. Sub Zona rimba kota dengan luas 2.129,31 Ha (dua ribu seratus dua puluh sembilan koma tiga satu hektare); 4. Sub Zona taman kota dengan luas 276,12 Ha (dua ratus tujuh puluh enam koma satu dua hektare); 5. Sub Zona taman kecamatan dengan luas 16,81 Ha (enam belas koma delapan satu hektare); 6. Sub Zona taman kelurahan dengan luas 37,47 Ha (tiga puluh tujuh koma empat tujuh hektare); 7. Sub Zona taman RW dengan luas 2,99 Ha (dua koma sembilan sembilan hektare); 8. Sub Zona Campuran intensitas menengah/sedang dengan luas 9,71 Ha (sembilan koma tujuh satu hektare); 9. Sub Zona Perdagangan Dan Jasa Skala Kota dengan luas 70,81 Ha (tujuh puluh koma delapan satu hektare); 10. Sub Zona Perdagangan Dan Jasa Skala WP dengan luas 178,33 Ha (seratus tujuh puluh delapan koma tiga tiga hektare); 11. Sub Zona Perdagangan Dan Jasa Skala SWP dengan luas 2,86 Ha (dua koma delapan enam hektare); 12. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan luas 81,15 Ha (delapan puluh satu koma satu lima hektare); 13. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan luas 5,89 Ha (lima koma delapan sembilan hektare); 14. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW dengan luas 2,71 Ha (dua koma tujuh satu hektare); 15. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan luas 78,81 Ha (tujuh puluh delapan koma delapan satu hektare); 16. Zona Transportasi dengan luas 5,18 Ha (lima koma satu delapan hektare); 17. Sub Zona Ruang Terbuka Nonhijau dengan luas 1,46 Ha (satu koma empat enam hektare); 18. Zona Pembangkitan tenaga listrik dengan luas 574,59 Ha (lima ratus tujuh puluh empat koma lima sembilan hektare); 19. Zona Pariwisata dengan luas 50,87 Ha (lima puluh koma delapan tujuh hektare); 20. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan luas 144,26 Ha (seratus empat puluh empat koma dua enam hektare); 21. Zona Badan Jalan dengan luas 120,61 Ha (seratus dua puluh koma enam satu hektare); dan (11) Ketentuan khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Otorita Ibu kota Nusantara ini.
Your Correction