Correct Article 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA
Current Text
(1) Zona Perumahan dengan kode R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, dengan luas 520,62 Ha (lima ratus dua puluh koma enam dua hektare), terdiri atas:
a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3; dan
b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4.
(2) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R- 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas 261,28 Ha (dua ratus enam puluh satu koma dua delapan hektare) terdapat pada:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5 dan Blok VI.A.9; dan
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.5 dan Blok VI.B.8.
(3) Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R- 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 259,34 Ha (dua ratus lima puluh sembilan koma tiga empat hektare) terdapat pada:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.6 dan Blok VI.A.9;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.5 dan Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.3, Blok VI.C.6, Blok VI.C.9.
Your Correction
