Correct Article 40
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA
Current Text
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a meliputi:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. Ketentuan Khusus; dan
f. ketentuan pelaksanaan.
(2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan
b. aturan dasar pada Zona Budi Daya.
(3) Aturan dasar pada zona lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
b. Sub Zona rimba kota dengan kode RTH-1;
c. Sub Zona taman kota dengan kode RTH-2;
d. Sub Zona taman kecamatan dengan kode RTH-3;
e. Sub Zona taman kelurahan dengan kode RTH-4; dan
f. Sub Zona pemakaman dengan kode RTH-5;
g. Sub Zona taman RW dengan kode RTH-7; dan
h. Zona Badan Air dengan kode BA.
(4) Aturan dasar pada zona budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL;
b. Zona Pariwisata dengan kode W;
c. Sub Zona perumahan kepadatan sedang dengan kode R-3;
d. Sub Zona perumahan kepadatan rendah dengan kode R-4;
e. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
f. Sub Zona sarana pelayanan umum skala kecamatan dengan kode SPU-2;
g. Sub Zona sarana pelayanan umum skala kelurahan dengan kode SPU-3;
h. Sub Zona sarana pelayanan umum skala RW dengan kode SPU-4.
i. Zona Ruang Terbuka Nonhijau dengan kode RTNH;
j. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2;
k. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1;
l. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2;
m. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3;
n. Zona Transportasi dengan kode TR;
o. Zona Pertahanan dan keamanan dengan kode HK;
dan
p. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Your Correction
