Correct Article 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA
Current Text
(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Zona Lindung; dan
b. Zona Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
