Correct Article 49
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA
Current Text
(1) Wewenang Kepala Otorita dalam penyelenggaraan RDTR, mencakup:
a. pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan RDTR;
b. penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang SWP yang diprioritaskan penanganannya;
c. pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR;
d. pengendalian pelaksanaan RDTR;
e. penyelenggaraan kerja sama dalam penyelenggaraan RDTR;
f. pengoordinasikan kegiatan antar instansi pemerintah, swasta, dan Masyarakat; dan
g. pemberian sanksi pelanggaran pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Otorita berkewajiban:
a. menyebarluaskan informasi RDTR;
b. memberikan ketentuan Peraturan Zonasi dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan RDTR; dan
d. melaksanakan standar pelayanan minimal dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR.
Your Correction
