Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b, meliputi zona bonus. (2) Zona bonus yang selanjutnya dalam peta rencana pola ruang diberi kode b sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang, serta Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota. (3) Zona bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa intensitas bonus diberikan berupa peningkatan nilai pada: a. KDB; dan b. KLB. (4) Intensitas bonus berupa KDB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan: a. paling besar 75 (tujuh puluh lima) persen untuk lahan perencanaan dalam kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD); atau b. paling besar 60 (enam puluh) persen untuk lahan perencanaan di luar kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). (5) Intensitas bonus berupa KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan peningkatan KLB sebesar dua kali intensitas Pemanfaatan Ruang. (6) Intensitas bonus pada zona bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan mekanisme kontribusi dengan ketentuan: a. kontribusi dalam satuan rupiah disesuaikan dengan usulan penambahan KDB dan/atau KLB; atau b. membangun prasarana dan sarana umum. (7) Usulan penambahan Intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a masih berada dalam batasan Intensitas Bonus. (8) Usulan penambahan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a pada kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) dilaksanakan dengan mendapat rekomendasi dari Pengelola Kawasan. (9) Pembangunan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dikonversi dalam satuan rupiah untuk membangun: a. ruang publik pada lahan privat; b. ruang usaha mikro kecil dan menengah; c. bangunan penghubung antarbangunan; d. jalur pedestrian dengan lebar paling sedikit 3 (tiga) meter; e. ruang terbuka hijau yang dapat diakses publik; f. naturalisasi sungai; dan/atau g. pembangunan infrastruktur dan utilitas kota seperti: 1. transportasi; 2. Jalan; 3. bangunan sumber daya air, jaringan irigasi dan pengendalian banjir; 4. SPAM; 5. Sistem pengelolaan air limbah domestik setempat atau Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat; dan/atau 6. sistem pengelolaan persampahan. (10) Penyediaan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b pada kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) dilaksanakan di dalam delineasi Kawasan atau pada kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) lainnya sepanjang memiliki pengelola kawasan yang sama. (11) TPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran IX.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction