Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 2 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR.
Your Correction