Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Delineasi WP IKN Utara ditetapkan dengan luas 12.067,99 Ha (dua belas ribu enam puluh tujuh koma sembilan sembilan hektare). (2) Delineasi WP IKN Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang selanjutnya disebut WP VI terdapat di Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Loa Kulu terdapat di: a. sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku dan sebagian Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku dengan luas 1.096,52 Ha (seribu sembilan puluh enam koma lima dua hektare); dan b. sebagian Desa Jonggon Desa dan sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu dengan luas 10.971,48 Ha (sepuluh ribu sembilan ratus tujuh puluh satu koma empat delapan hektare). (3) Delineasi WP IKN Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 3 (tiga) SWP yang terdiri atas: a. SWP VI.A seluas 4.768,39 Ha (empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan koma tiga sembilan hektare), dibagi menjadi 14 (empat belas) blok, meliputi; 1. Blok VI.A.1 seluas 125,66 Ha (seratus dua puluh lima koma enam enam hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 2. Blok VI.A.2 seluas 134,89 Ha (sertus tiga puluh empat koma delapan sembilan hektar) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 3. Blok VI.A.3 seluas 61,31 Ha (enam puluh satu koma tiga satu hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 4. Blok VI.A.4 seluas 67,69 Ha (enam puluh tujuh koma enam sembilan hektar) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 5. Blok VI.A.5 seluas 78,84 Ha (tujuh puluh delapan koma delapan empat hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 6. Blok VI.A.6 seluas 84,95 Ha (delapan puluh empat koma sembilan lima hektar) meliputi sebagian Kelurahan Sepaku dan sebagian Desa Sungai Payang; 7. Blok VI.A.7 seluas 136,65 Ha (seratus tiga puluh enam koma enam lima hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sepaku dan sebagian Desa Sungai Payang; 8. Blok VI.A.8 seluas 141,77 Ha (seratus empat puluh satu koma tujuh tujuh hektar) meliputi sebagian Kelurahan Sepaku dan sebagian Desa Sungai Payang; 9. Blok VI.A.9 seluas 136,54 Ha (seratus tiga puluh enam koma lima empat hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 10. Blok VI.A.10 seluas 124,24 Ha (seratus dua puluh empat koma dua empat hektar) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 11. Blok VI.A.11 seluas 74,36 Ha (tujuh puluh empat koma tiga enam hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 12. Blok VI.A.12 seluas 63,21 Ha (enam puluh tiga koma dua satu hektar) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 13. Blok VI.A.13 seluas 934,60 Ha (sembilan ratus tiga puluh empat koma enam nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sepaku dan sebagian Desa Sungai Payan; dan 14. Blok VI.A.14 seluas 2.603,67 Ha (dua ribu enam ratus tiga koma enam tujuh hektar); meliputi sebagian Desa Tengin Baru, sebagian Desa Sungai Payang dan Sebagian Desa Karang Jinawi. b. SWP VI.B seluas 3.073,54 Ha (tiga ribu tujuh puluh tiga koma lima empat hektare), dibagi menjadi 12 (dua belas) blok, meliputi; 1. Blok VI.B.1 seluas 134,04 Ha (seratus tiga puluh empat koma nol empat hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 2. Blok VI.B.2 seluas 78,56 Ha (tujuh puluh delapan koma lima enam hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 3. Blok VI.B.3 seluas 155,71 Ha (seratus lima puluh lima koma tujuh satu hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 4. Blok VI.B.4 seluas 125,24 Ha (seratus dua puluh lima koma dua empat hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 5. Blok VI.B.5 seluas 117,08 Ha (seratus tujuh belas koma nol delapan hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 6. Blok VI.B.6 seluas 143,89 Ha (seratus empat puluh tiga koma delapan sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 7. Blok VI.B.7 seluas 101,87 Ha (seratus satu koma delapan tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 8. Blok VI.B.8 seluas 152,45 Ha (seratus lima puluh dua koma empat lima hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 9. Blok VI.B.9 seluas 187,38 Ha (seratus delapan puluh tujuh koma tiga delapan hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 10. Blok VI.B.10 seluas 97,63 Ha (sembilan puluh tujuh koma enam tiga hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 11. Blok VI.B.11 seluas 86,25 Ha (delapan puluh enam koma dua lima hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; dan 12. Blok VI.B.12 seluas 1.693,43 Ha (seribu enam ratus sembilan puluh tiga koma empat tiga hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang. c. SWP VI.C seluas 4.226,07 Ha (empat ribu dua ratus dua puluh enam koma nol tujuh hektare), dibagi menjadi 15 (limabelas) blok, meliputi; 1. Blok VI.C.1 seluas 65,94 Ha (enam puluh lima koma sembilan empat hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 2. Blok VI.C.2 seluas 84,94 Ha (delapan puluh empat koma sembilan empat hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 3. Blok VI.C.3 seluas 51,25 Ha (lima puluh satu koma dua lima hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 4. Blok VI.C.4 seluas 48,42 Ha (empat puluh delapan koma empat dua hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 5. Blok VI.C.5 seluas 43,34 Ha (empat puluh tiga koma tiga empat hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 6. Blok VI.C.6 seluas 78,15 Ha (tujuh puluh delapan koma satu lima hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 7. Blok VI.C.7 seluas 76,26 Ha (tujuh puluh enam koma dua enam hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 8. Blok VI.C.8 seluas 195,67 Ha (seratus sembilan puluh lima koma enam tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang dan sebagian Desa Jonggon Desa; 9. Blok VI.C.9 seluas 70,42 Ha (tujuh puluh koma empat dua hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang dan sebagian Desa Jonggon Desa; 10. Blok VI.C.10 seluas 55,15 Ha (lima puluh lima koma satu lima hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang dan sebagian Desa Jonggon Desa; 11. Blok VI.C.11 seluas 99,78 Ha (sembilan puluh sembilan koma tujuh delapan hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang dan sebagian Desa Jonggon Desa; 12. Blok VI.C.12 seluas 73,48 Ha (tujuh puluh tiga koma empat delapan hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; 13. Blok VI.C.13 seluas 80,73 Ha (delapan puluh koma tujuh tiga hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang dan sebagian Desa Jonggon Desa; 14. Blok VI.C.14 seluas 89,09 Ha (delapan puluh sembilan koma nol sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; dan 15. Blok VI.C.15 seluas 3.113,42 Ha (tiga ribu seratus tiga belas koma empat dua hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang, sebagian Desa Jonggon Desa dan sebagian Kelurahan Sepaku. (4) Peta Lingkup WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Peta Pembagian SWP dan Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction