Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang RINCIAN CAKUPAN BIDANG USAHA YANG DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI IBU KOTA NUSANTARA DAN DI DAERAH MITRA
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan rincian cakupan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) dan Pasal 3 ayat (4) dibahas dalam rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(2) Perubahan rincian cakupan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita.
Your Correction
