Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang RINCIAN CAKUPAN BIDANG USAHA YANG DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI IBU KOTA NUSANTARA DAN DI DAERAH MITRA
Current Text
Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diajukan oleh Wajib Pajak badan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
