Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang RINCIAN CAKUPAN BIDANG USAHA YANG DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI IBU KOTA NUSANTARA DAN DI DAERAH MITRA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diajukan oleh Wajib Pajak badan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
Your Correction