Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang RINCIAN CAKUPAN BIDANG USAHA YANG DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI IBU KOTA NUSANTARA DAN DI DAERAH MITRA
Current Text
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Daerah Mitra diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.
(2) Fasilitas pengurangan pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Penanaman modal yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanaman modal di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum yang dapat berupa:
a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara;
dan
e. pembangunan dan penyediaan air bersih.
(4) Rincian dari cakupan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Otorita ini.
Your Correction
