Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang RINCIAN CAKUPAN BIDANG USAHA YANG DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI IBU KOTA NUSANTARA DAN DI DAERAH MITRA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. (2) Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (3) Penanaman modal yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanaman modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara yang meliputi: a. infrastruktur dan layanan umum; b. bangkitan ekonomi; dan c. bidang usaha lainnya. (4) Infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa: a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan; b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol; c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara; e. pembangunan dan penyediaan air bersih; f. pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan; g. pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan; h. pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika; i. pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota; j. pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran; k. pembangunan dan pengelolaan air limbah; l. pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah; m. pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park); n. pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat; o. penyediaan transportasi umum; p. pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan q. pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga. (5) Bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa: a. pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall); b. penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang; c. penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE); dan d. stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging). (6) Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa: a. budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; b. industri dan/atau bernilai tambah; c. industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software); d. jasa perdagangan; e. jasa konstruksi; f. jasa perantara real estat; dan g. jasa pariwisata dan ekonomi kreatif. (7) Rincian dari cakupan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Otorita ini.
Your Correction