Correct Article 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN
Current Text
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, terdiri atas:
a. sistem pengelolaan air limbah domestik setempat;
dan
b. sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(2) Sistem pengelolaan air limbah domestik setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa subsistem pengolahan lumpur tinja.
(3) Subsistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat di SWP III.C pada Blok III.C.2.
(4) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa IPAL Skala Kawasan Tertentu/Permukiman.
(5) IPAL Skala Kawasan Tertentu/Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat di SWP III.A pada Blok III.A.2 dan SWP III.B pada Blok III.B.2.
(6) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
