Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e, merupakan aturan tambahan yang ditampalkan (overlay) di atas aturan dasar karena adanya hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur di dalam aturan dasar. (2) Ketentuan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana; b. Ketentuan Khusus tempat evakuasi bencana; c. Ketentuan Khusus kawasan sempadan; dan d. Ketentuan Khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi. (3) Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. menyediakan resapan air pada setiap blok; b. menambahkan KDH sebesar 10% (sepuluh persen) dari aturan dasar; c. konstruksi bangunan rumah harus mengikuti standar pembangunan rumah tahan dari bencana; d. sarana dan prasarana minimum untuk drainase lingkungan harus dapat menampung debit air; e. memfungsikan jaringan irigasi primer berupa sungai sebagai jaringan pengendalian banjir; f. memberlakukan persyaratan pembangunan serta pengawasan dan pengendalian yang ketat; g. memilih jenis vegetasi yang mendukung fungsi resapan dan kelestarian lingkungan; h. membuat tanggul penahan banjir dan menggunakan konstruksi bangunan dengan sistem panggung; i. melakukan pengelolaan air hujan pada bangunan dan persil; dan j. mengatur ketinggian lantai bangunan. (4) Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Ketentuan Khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan kawasan yang bertampalan dan atau difungsikan sebagai tempat evakuasi bencana, berupa tempat evakuasi akhir berada pada Sub Zona Pelayanan Umum Skala Kelurahan di SWP III.C Blok III.C.2. (6) Ketentuan Khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. bangunan eksisting berupa bangunan sekolah, area perkantoran, dan lapangan dapat berfungsi sebagai tempat evakuasi sementara dengan akses tangga darurat dan atau akses kendaraan darurat menuju tempat evakuasi; b. menyediakan Ruang jalur evakuasi; c. menyediakan areal/Ruang terbuka yang cukup memadai; d. menyediakan tempat naungan/Ruang sementara terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, bayi, ibu hamil, dan difabel; e. memiliki kemudahan akses mobilisasi atau perpindahan ke lokasi yang lebih aman secara cepat; f. menyediakan sarana komunikasi memadai yang terhubung dengan struktur organisasi kedaruratan; g. menyediakan sarana pertolongan pertama atau emergency kits; h. menyediakan peta jalur evakuasi yang mudah dibaca dan dipahami secara cepat; i. menyediakan titik kumpul antara lokasi bencana dan tempat evakuasi bencana dengan waktu tempuh maksimum 10 (sepuluh) menit; dan j. menyediakan rambu tempat evakuasi. (7) Ketentuan Khusus tempat evakuasi bencana, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam Lampiran IX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (8) Ketentuan Khusus kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi: a. membangun tanggul sepanjang sungai dan pintu air pengontrol agar tidak terjadi genangan/limpahan pada kawasan sekitar sungai; b. memberlakukan ketentuan intensitas pemanfaatan ruang pada bangunan eksisting sebagai berikut: 1. KDB maksimum 60% (enam puluh persen); 2. KLB maksimum 0,6 (nol koma enam); dan 3. KDH minimal 40% (empat puluh persen). c. memberlakukan ketentuan tata bangunan dengan TB maksimum 2 (dua) meter; d. dilarang mendirikan bangunan baru di kawasan sempadan; dan e. pada pertampalan sempadan ketenagalistrikan, berlaku ketentuan: 1. bagi kegiatan baru, wajib mengikuti ketentuan jarak vertikal dan horizontal minimum sebagaimana diatur dalam norma standar prosedur dan kriteria yang berlaku; dan 2. bagi kegiatan eksisting perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian pengaturan ruang bebas dan jarak bebas minimum sempadan ketenagalistrikan sesuai peraturan perundangan. (9) Ketentuan Khusus kawasan sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran IX.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (10) Ketentuan Khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi: a. Kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi bertampalan (overlay) dengan Zona Badan Air, Zona Perlindungan Setempat, Sub Zona Rimba Kota, Sub Zona Taman RW, Zona Pembangkitan Tenaga Listrik, serta Zona Pertahanan dan Keamanan; b. Kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berupa perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan produksi menjadi peruntukan ruang yang bertampalan (overlay) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditetapkannya pelepasan kawasan hutan produksi. c. Kawasan holding zone sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: 1. Zona Badan Air dengan luas 2,16 Ha (dua koma satu enam hektare); 2. Zona Perlindungan Setempat dengan luas 1,59 Ha (satu koma lima sembilan hektare); 3. Sub Zona Rimba Kota dengan luas 0,07 Ha (nol koma nol tujuh hektare); 4. Sub Zona Taman RW dengan luas 3,79 Ha (tiga koma tujuh sembilan hektare); 5. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan luas 16,81 Ha (enam belas koma delapan satu hektare); dan 6. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan luas 4,40 Ha (empat koma empat nol hektare). (11) Ketentuan Khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran IX.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction