Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, berupa bangunan sumber daya air. (2) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bendungan, terdapat di SWP III.A pada Blok III.A.3. (3) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction