Correct Article 42
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN
Current Text
(1) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
b. ruang terbuka hijau;
c. ruang terbuka nonhijau;
d. utilitas perkotaan;
e. prasarana lingkungan; dan
f. sarana lingkungan.
(2) Ketentuan jalur pejalan kaki yang ramah difabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. menjamin desain Ruang pejalan kaki yang berkeselamatan, aman, nyaman dan estetik, melalui desain yang inklusif, penyediaan Ruang sirkulasi yang tidak terganggu, penyediaan Ruang muka bangunan (frontage zone), penyediaan Ruang perlengkapan jalan (street furniture), serta penyediaan lansekap dan ruang interaksi publik pada lokasi tertentu;
b. pembangunan jaringan pejalan kaki yang menerus dan terkoneksi langsung dengan pusat kegiatan kota dan simpul transportasi publik dengan memperhatikan kebutuhan spesifik kelompok rentan;
c. menciptakan rute pendek dan langsung (direct route) antar persil bagi pejalan kaki, melalui Blok pendek, jalur pejalan kaki yang terkoneksi dengan ruang publik; dan
d. menerapkan lintas berbagi (share street) dan rekayasa perlambatan lalu lintas (traffic calming) pada jalan dengan Ruang milik jalan terbatas.
(3) Ketentuan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. penyediaan dan pemanfaatan RTH mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana; dan
b. tipologi RTH dikelompokkan menjadi kawasan/Zona RTH, kawasan/Zona lainnya yang berfungsi RTH, serta objek Ruang yang berfungsi RTH.
(4) Ketentuan ruang terbuka non hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. penyediaan dan pemanfaatan Ruang terbuka nonhijau perlu mempertahankan dan memperkuat nilai ekologis dan historis kawasan; dan
b. pengintegrasian ruang terbuka nonhijau kedalam RTH dengan material ramah lingkungan.
(5) Ketentuan Utilitas perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 (tiga puluh delapan) liter/detik pada tekanan 3,5
(tiga koma lima) bar dan mampu mengalirkan air minimal selama 30 (tiga puluh) menit;
b. hidran khusus harus mempunyai jarak maksimal 3 (tiga) meter dari garis tepi jalan;
c. drainase lingkungan tepi jalan dibuat berada dibawah trotoar secara tertutup dengan perkerasan permanen;
d. penyediaan utilitas perkotaan dapat dibuat sebagai satu sistem terpadu bawah tanah; dan
e. pada setiap pembangunan baru yang berlokasi di kelerengan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) harus mengajukan izin yang menyertakan perencanaan pembuatan sistem drainase yang menjamin aliran air hujan tidak merusak kondisi lingkungan akibat pembangunan dan tidak memberi dampak erosi, banjir, dan longsor.
(6) Ketentuan prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 (tiga koma lima) meter; dan
b. tempat sampah volume 50 (lima puluh) liter sudah dibedakan jenis sampahnya (organik dan non organik) serta diangkut menggunakan gerobak berkapasitas 1,5 (satu koma lima) meter kubik dengan metode angkut tidak tetap.
(7) Ketentuan prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 (tiga koma lima) meter;
b. tempat sampah volume 50 (lima puluh) liter sudah dibedakan jenis sampahnya (organik dan nonorganik) serta diangkut menggunakan gerobak berkapasitas 1,5 (satu koma lima) meter kubik dengan metode angkut tidak tetap;
c. tersedia prasarana pembuangan limbah domestik sebelum dialirkan ke bangunan pengolahan air limbah (sistem off site); dan
d. pada setiap bangunan sarana baru harus memiliki bak septik yang berada di bagian depan kaveling dan berjarak paling sedikit 10 (sepuluh) meter dari sumber air tanah, sedangkan permukiman kepadatan sedang yang tidak memungkinkan membuat bak septik individual diperkenankan menggunakan bak septik komunal.
(8) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
