Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi: a. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan ke konsumen; b. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung; c. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; d. jaringan distribusi tenaga listrik; dan e. gardu listrik. (2) Jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan ke konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jaringan pipa transmisi dan distribusi yang dilengkapi dengan stasiun penurun tekanan untuk disalurkan ke konsumen mengikuti jaringan jalan, melewati: a. SWP III.A pada Blok III.A.1, Blok III.A.2, Blok III.A.3, dan Blok III.A.4; b. SWP III.B pada Blok III.B.2, Blok III.B.3, dan Blok III.B.4; dan c. SWP III.C pada Blok III.C.1, Blok III.C.2, dan Blok III.C.3. (3) Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pembangkit listrik tenaga surya; dan b. pembangkit listrik lainnya. (4) Pembangkit listrik tenaga surya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdapat di SWP III.A pada Blok III.A.3. (5) Pembangkit listrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa instalasi produksi hidrogen dan pembangkit listrik tenaga hidrogen, terdapat di SWP III.B pada Blok III.B.3. (6) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa saluran udara tegangan ekstra tinggi, melewati SWP III.A Blok III.A.3. (7) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa saluran udara tegangan menengah dan saluran kabel tegangan menengah. (8) Saluran udara tegangan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melewati SWP III.C Blok III.C.1, Blok III.C.2. (9) Saluran kabel tegangan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melewati: a. SWP III.A pada Blok III.A.1, Blok III.A.2, Blok III.A.3, dan Blok III.A.4; b. SWP III.B pada Blok III.B.2, Blok III.B.3, dan Blok III.B.4; dan c. SWP III.C pada Blok III.C.1, Blok III.C.2, dan Blok III.C.3. (10) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas: a. gardu induk; dan b. gardu distribusi. (11) Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a terdapat di SWP III.A pada Blok III.A.3. (12) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b terdapat di SWP III.C pada Blok III.C.2. (13) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction