Correct Article 40
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN
Current Text
(1) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b merupakan ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diizinkan pada suatu Zona atau Sub Zona meliputi:
a. KDB maksimum;
b. KLB maksimum;
c. KDH minimum; dan
d. luas kavling minimum.
(2) Luas kaveling minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan luas kaveling minimum pada Zona Perumahan yang merupakan luas kaveling minimum pada Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4 dengan luas kaveling minimum 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi).
(3) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
