Correct Article 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN
Current Text
(1) Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e, dengan luas 1,37 Ha (satu koma tiga tujuh hektare) terdiri atas:
a. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3; dan
b. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW dengan kode SPU-4.
(2) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas 1,07 Ha (satu koma nol tujuh hektare), terdapat di SWP III.C pada Blok III.C.2.
(3) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW dengan kode SPU-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, dengan luas 0,30 Ha (nol koma tiga nol hektare), terdapat di SWP III.C pada Blok III.C.1, Blok III.C.2, dan Blok III.C.3.
Your Correction
