Correct Article 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN
Current Text
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf b, terdiri atas:
a. Zona Badan Jalan dengan kode BJ;
b. Zona Pertanian dengan kode P;
c. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL;
d. Zona Perumahan dengan kode R;
e. Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU;
f. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K;
g. Zona Perkantoran dengan kode KT; dan
h. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK.
Your Correction
