Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. kegiatan diperbolehkan/diizinkan dengan kode I; b. kegiatan diizinkan bersyarat secara terbatas dengan kode T; c. kegiatan diizinkan bersyarat tertentu dengan kode B; dan d. kegiatan tidak diperbolehkan dengan kode X. (2) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang diperbolehkan/diizinkan dengan kode I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kategori kegiatan dan penggunaan lahan pada suatu Zona atau Sub Zona yang sesuai dengan rencana peruntukan ruang. (3) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat secara terbatas dengan kode T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kategori kegiatan dan penggunaan lahan yang dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. pembatasan pengoperasian dengan klasifikasi T1, baik dalam bentuk pembatasan waktu beroperasinya suatu kegiatan di dalam Sub Zona maupun pembatasan jangka waktu pemanfaatan lahan untuk kegiatan tertentu yang diusulkan berdasarkan kesepakatan antara masyarakat dengan Badan Otorita; b. pembatasan luas dan intensitas kegiatan dengan klasifikasi T2, baik dalam bentuk luas maksimum suatu kegiatan di dalam Sub Zona mau pun di dalam persil, dengan tujuan untuk tidak mengurangi dominasi pemanfaatan ruang di sekitarnya; dan c. pembatasan jumlah dan jarak pemanfaatan dengan klasifikasi T3, jika pemanfaatan yang diusulkan telah ada mampu melayani kebutuhan, dan belum memerlukan tambahan, maka pemanfaatan tersebut tidak boleh diizinkan atau diizinkan terbatas dengan pertimbangan khusus (jarak dengan kegiatan sejenis). (4) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat tertentu dengan klasifikasi B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kategori kegiatan dan penggunaan lahan yang memerlukan persyaratan-persyaratan tertentu, berupa persyaratan umum dan persyaratan khusus, dengan ketentuan sebagai berikut: a. klasifikasi B1, wajib memiliki dokumen lingkungan hidup (analisis mengenai dampak lingkungan/upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemantauan lingkungan hidup/ surat pernyataan pengelolaan lingkungan), dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku; b. klasifikasi B2, wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari dinas terkait Dampak Lalu Lintas; c. klasifikasi B3, wajib melalui penilaian dari tim penilai ahli atau dinas penyelenggara bangunan gedung, serta dilengkapi dengan jumlah rencana kapasitas pengguna atau pengunjung; d. klasifikasi B4, wajib menyediakan prasarana/ infrastruktur lainnya diantaranya parkir, pengelolaan sampah, pengolahan limbah, pengolahan air bersih, dan lain-lain sesuai dengan kegiatan bersangkutan dan rekomendasi instansi terkait; dan e. klasifikasi B5, diperbolehkan dengan syarat Industri skala usaha mikro dan kecil. (5) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang tidak diperbolehkan dengan klasifikasi X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan dan penggunaan lahan yang memiliki sifat tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan dan sekitarnya (6) Kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction