Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, dengan luas 2.468,29 Ha (dua ribu empat ratus enam puluh delapan koma dua sembilan hektare), terdiri atas: a. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1; b. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2; c. Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5; dan d. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7. (2) Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas 1.930,25 Ha (seribu sembilan ratus tiga puluh koma dua lima hektare), terdapat di: a. SWP III.A pada Blok III.A.1, dan Blok III.A.4; b. SWP III.B pada Blok III.B.3, dan Blok III.B.4; dan c. SWP III.C pada Blok III.C.1, Blok III.C.2, dan Blok III.C.3. (3) Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 187,59 Ha (seratus delapan puluh tujuh koma lima sembilan hektare), terdapat di SWP III.A pada Blok III.A.1. (4) Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan luas 350,16 Ha (tiga ratus lima puluh koma satu enam hektare), terdapat di SWP III.A pada Blok III.A.1, Blok III.A.2, SWP III.B pada Blok III.B.2. (5) Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dengan luas 0,29 Ha (nol koma dua sembilan hektare), terdapat di SWP III.C pada Blok III.C.2.
Your Correction