Correct Article 38
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN
Current Text
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), meliputi:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. ketentuan khusus; dan
f. ketentuan pelaksanaan.
(2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aturan dasar Zona Lindung; dan
b. aturan dasar Zona Budi Daya.
(3) Aturan dasar pada Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Zona Badan Air dengan kode BA;
b. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
c. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1;
d. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
e. Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5; dan
f. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7.
(4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
b. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1;
c. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL;
d. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4;
e. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3;
f. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3;
g. Zona Perkantoran dengan kode KT; dan
h. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK.
Your Correction
