Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RDTR WP IKN Selatan berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis, peninjauan kembali RDTR WP IKN Selatan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (3) Perubahan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; atau d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (4) Perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, yang berimplikasi pada peninjauan kembali Peraturan Kepala Otorita IKN tentang RDTR WP IKN Selatan dapat direkomendasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang berdasarkan usulan dari Kepala Otorita IKN. (5) Rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan kriteria: a. penetapan kebijakan nasional yang bersifat strategis dalam peraturan perundang-undangan; b. rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional; dan/atau c. lokasinya berbatasan dengan kabupaten/kota di sekitarnya. (6) Penilaian perwujudan RDTR WP IKN Selatan dilakukan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RDTR WP IKN Selatan. (7) Pelaksanaan penilaian perwujudan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundangan.
Your Correction