Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR.
Your Correction