Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG mengenai Ibu Kota Negara.
2. Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat WP IKN adalah bagian dari kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara dan/atau kawasan strategis kota yang akan atau perlu disusun rencana detail tata ruangnya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan dalam rencana tata ruang kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara.
3. Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Barat yang selanjutnya disingkat WP IKN Barat adalah bagian dari kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara yang fungsi utamanya sebagai simpul kegiatan ekonomi dan transportasi regional yang terintegrasi secara global, destinasi wisata perkotaan, serta pusat kesehatan dan kebugaran terpadu bertaraf internasional.
4. Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 1 yang selanjutnya disingkat WP IKN Timur 1 adalah bagian dari kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara yang fungsi utamanya sebagai pusat hiburan skala internasional, pusat pariwisata, dan transportasi regional yang terintegrasi secara global.
5. Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Selatan yang selanjutnya disingkat WP IKN Selatan adalah bagian dari kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara yang fungsi utamanya sebagai pusat pertahanan dan keamanan, serta pusat energi baru terbarukan.
6. Kepala Otorita lbu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
7. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan yang selanjutnya disingkat DBPP adalah pimpinan unit kerja di Ibu Kota Nusantara yang mempunyai tugas dan fungsi bidang pengendalian pembangunan.
8. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
9. Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya.
10. Garis Sempadan adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa Bangunan Gedung terhadap batas lahan yang dikuasai, antar massa bangunan lainnya, batas tepi sungai/ pantai, jalan kereta
api, rencana saluran, dan/atau jaringan listrik tegangan tinggi.
11. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan Bangunan Gedung yang membatasi fisik bangunan terhadap tepi terluar ruang milik Jalan.
12. Daerah Sempadan adalah lahan antara garis terluar GSB dengan garis terluar badan jalan yang berada di sebelah kiri dan sebelah kanan.
13. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
14. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai standar teknis Bangunan Gedung.
15. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
16. Jalan Sepaku Raya yang selanjutnya disingkat JSR adalah Jalan raya yang melintasi wilayah Sepaku mulai dari Jalan Semoi Dua sampai dengan Jalan Simpang 3 Riko termasuk Jalan Bypass Pasar Sepaku dengan panjang 2,15 Km (dua koma lima belas kilo meter), dimulai dari STA 26+500 sampai dengan STA 63+800.
17. Koridor Sepaku adalah bagian Jalan pada ruas JSR dengan panjang 3,2 Km (tiga koma dua kilo meter), dimulai dari STA 38+100 sampai dengan STA 41+300.